Mediasi Masalah Tanah Tertunda, Kades Kramat Harus Bertanggung Jawab


Tangerang. Duasisinews. Mediasi pertama yang sempat tertunda terkait permasalahan bidang tanah seluas 3.664 meter persegi dengan nomer AJB 1392/2015 milik Ami Binti Imang dan AJB nomer 1393/2015 milik Nursami yang berada di wilayah Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, belum ada kejelasan kapan akan diadakan mediasi selanjutnya, setelah mediasi pertama tertunda, dikarenakan pemilik tanah sebelumya, yakni H. Maman Lukman, tidak hadir, padahal menurut penjelasan Kepala Desa Kramat, H. Nur Alam, ahli waris dari almarhum H. Bai tersebut, sudah di undang melalui surat resmi.


Saat di jumpai di kediamannya, seorang putri dari Bu Nursami, mengatakan, " saya kecewa dengan sikap Kades Kramat yang kurang kooperatif dan seolah olah melalaikan dan menunda-nunda permasalahan tanah yang belum selesai, karena Kades Kramat, H Nur Alam, sebagai perantara atau mediator pada saat transaksi dan semua surat surat tanah, awalnya juga dipegang oleh H Nur Alam selama 5 tahun lebih, jadi wajar kami menanyakan sejauh mana sikap H Nur Alam bertanggung jawab terhadap permasalahan ini ", ujar putri dari Bu Nursami.


" Setidaknya ada kabar dari Kades Kramat, tapi setelah seminggu mengadakan mediasi pertama yang akhirnya tertunda, kenapa H Nur Alam seolah diam saja dan gak merasa bersalah, padahal jelas - jelas H. Alam ikut terlibat dalam transaksi jual beli tanah milik orang tua saya dan juga sempat surat surat tanah dipegang oleh H Nur Alam, tapi alhamdulilah, untungnya semua surat tanah tersebut, sudah di tangan kami ", ungkap putri dari Bu Nursami.


" Kami berharap, semoga H. Nur Alam bertanggung jawab atas persoalan ini, karena dari awal, kan Lurah Alam yang jadi perantara atau mediator saat orang tua saya bertransaksi dan transaksi jual beli tanah termasuk pembayaran tanah tersebut, dilakukan di rumah Lurah Alam, jadi wajar jika kami minta tanggung jawab dari Lurah H. Nur Alam ", pungkas putri dari pemilik tanah, Bu Nursami.


Saat awak media yang mendatangi kediaman dan vila milik Kades Kramat, untuk konfirmasi pada Selasa petang ( 4/3/2025 ) tidak dapat menemui Kades Kramat, karena H. Nur Alam tidak berada di tempat, menurut penjelasan dari  seorang wanita yang berada di kediaman Kades Kramat, Lurah Nur Alam sedang keluar, tidak ada di rumah. Begitu pula saat awak media mendatangi vila milik H Nur Alam, seorang pria paruh baya mengatakan, bahwa Lurah Alam tidak ada, sehingga awak media tidak dapat menemui dan tidak bisa konfirmasi kepada Kades Kramat.


( Red )