Tangerang. Duasisinews. Kebebasan Pers dalam meliput dan menyajikan berita tidak ada yang bisa menghalang - halangi karena sudah diatur oleh Undang-undang, namun demikian awak media , wartawan atau jurnalis tidak bisa juga dengan begitu saja atau seenaknya meliputi dan membuat berita yang akan disajikan kepada publik , segala sesuatunya diatur melalui kode etik jurnalistik. Terlebih dalam meliput dan menayangkan berita terkait kasus atau isu kurang baik yang berkembang di tengah masyarakat , harus berimbang atau terkonfirmasi dari kedua belah pihak, terkecuali pihak tersebut tidak bisa atau enggan untuk di konfirmasi.
Hal itu disampaikan oleh ketua Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan ( GMPP ) yang juga sebagai Jurnalis Senior, M. Soleh, menyebutkan awak media , wartawan atau jurnalis harus berani mengangkat isu negatif namun harus berimbang , Objektif dan terkonfirmasi dari kedua pihak.
" Tentunya awak media , wartawan atau jurnalis harus berani mengangkat berita terkait isu - isu kurang baik dan itu tidak ada yang bisa menghalang - halangi karena sudah dilindungi oleh Undang-undang, namun harus terkonfirmasi dari kedua belah pihak sehingga beritanya berimbang alias tidak sepihak, dengan demikian akan mencegah berita hoax yang berkembang di tengah masyarakat ", ujar M. Soleh
Lebih lanjut M. Soleh memberikan beberapa bukti media Online yang tidak berimbang atau tidak Objektif dalam meliput dan menayangkan pemberitahuan.
" Seperti berita kemarin, terkait aksi demo di SMAN 7 Tangsel, seperti yang di kutip dari media online iNews.id yang menayangkan berita dengan judul " Minta Siswa, SMAN 7 Tangsel Didatangi Sejumlah Orang " dan di kutip juga dari media online BantenRaya.com yang dalam pemberitaannya, " informasi yang di peroleh dari panitia PPDB menyebut bahwa salah satu pendemo sempat menitipkan calon siswa melalui jalur belakang ", namun sayangnya dalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan panitianya siapa yang memberikan pernyataan dan massa pendemo nya siapa itu, darimana dan juga tidak ada pernyataan dari pihak massa atau pendemo yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut dan massa pendemo tidak terkonfirmasi dan hal itu bisa diduga melanggar kode etik jurnalistik dan ini bisa menimbulkan fitnah, yang nantinya jika tidak diselesaikan, akan bisa di bawa ke ranah hukum ", pungkas M. Soleh yang di jumpai di Sekretariat GMPP, pada Minggu ( 28/7/2024 ).
( as )