" Dalam surat tersebut, kami melaporkan dan sekaligus menyampaikan beberapa masukan , agar Kemendagri membantu proses persidangan PTUN Serang tentang sengketa seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, agar tidak berdampak pada terganggunya pelayanan Informasi Publik di Provinsi Banten ", ujar Ketua Ketua GMPP, M. Soleh, seusai memberikan surat laporan ke Kemendagri yang diterima langsung oleh Staf Kemendagri , Anggi, pada Kamis siang ( 11/7/2024 ).
" Apabila yang pertama tidak bisa di lakukan, maka Pj Gubernur Banten diberikan saran agar memperpanjang masa tugas komisioner Komisi Informasi Banten, sehingga tidak vakum untuk menyelesaikan pelayanan publik , terutama pada penyelesaian sengketa informasi publik ", ucap Asep Wawan Wibawan.
" Sebagai bahan pertimbangannya , apabila komisioner baru belum terpilih, maka dilakukan perpanjangan masa tugas periode sebelumnya dan perpanjangan masa tugas tersebut, telah dilakukan juga oleh Presiden Joko Widodo untuk Komisi Informasi Pusat ( KIP ) dan oleh para Gubernur untuk Komisi Informasi Provinsi di Indonesia ", tambah Asep Wawan Wibawan yang didampingi Sekretaris MCI, Agus Sumantri usai memberikan surat ke Kemendagri .
( as/aldo )