Jakarta. Pasca kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jendral Bintang 4, akademisi dan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, mengirimkan surat kepada rakyat Indonesia ( rekan Pers ) yang ditulisnya pada Rabu ( 28/2/2024 ).
Berikut isi surat Connie R Bakrie yang dikirim dari London, Inggris :
Selamat pagi semuanya dan kawan kawan pers yang bertanya dan baru sempat saya jawab karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI1.
Ijin saya jawab disini.
Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya
Kedua:
1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, dimana UU tersebut menyatakan antara lain, menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
2. Juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.
Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yg digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?
Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan diatas Wanjakti, yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas ?
Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.
Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI 1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya?
Demikian disampaikan
Salam,
Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK
28 Feb 2024 (11:12AM)
( Red )