Tangerang. Duasisinews. Pegawai harian lepas di Dinas PUPR Kota Tangerang, Nizar sangat kecewa karena diberhentikan dari tempat kerjanya dengan tidak sesuai prosedur.
Nizar mengakui, bahwa memang sebelumnya pernah melanggar disiplin absensi, menurut Nizar seharusnya tidak langsung diberhentikan, terlebih dirinya ada niat atau akan komitmen memperbaiki kinerja yang dinilai kurang baik.
" Karena masalah absensi, saya sudah di berikan SP 1, dalam surat peringatan tersebut tercantum , bila kembali melanggar peraturan maka akan dikeluarkan SP 2 dan bila terulang kembali akan langsung di berhentikan, tapi saya berniat akan memperbaiki kinerja saya, eh tiba - tiba saya langsung diberhentikan tanpa dikeluarkan SP 2 dan SP 1 pun dikeluarkan belum ada satu bulan ", keluh Nizar pada Kamis ( 29/2/2024 )
Untuk mengetahui lebih lanjut awak media mencoba menghubungi Kasie PUPR Kota Tangerang, Sapei, yang memberikan dan menandatangani surat pemberhentian Nizar, namun sampai berita ini di turunkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
( Asep WW )