Tangerang. Duasisinews.my.id. Adanya bukti temuan bahwa salah satu pemilih dari RT 01 berinisial Her yang diduga mengingkari sumpah fakta integritas dalam Pemilihan ketua RW 10 kelurahan Sangiang Jaya, kecamatan Periuk, kota Tangerang yang dilakukan pada Rabu ( 20/12/2023 ) dan sudah sesuai Perwal, yang diikuti oleh 2 calon ketua RW dan berakhir dengan hasil seri, ternyata menimbulkan polemik baru.
Warga yang memberikan bukti temuan tersebut berinisial W, I dan S, yang diserahkan kepada ketua panitia pemilihan, Muhamad Suhaepih S.Ip, menjelaskan bahwa yang bersangkutan ( salah satu pengurus RT 01 ) diduga kuat tidak tinggal di perumahan Taman Cibodas RT01 RW 010, melainkan tinggal bersama kakaknya di Jalan A. Damyati No. 06 RT 005/006 Kel. Sukasari Kec. Tangerang, Kota Tangerang. Hal ini diperkuat dengan bukti salinan putusan pengadilan No. 914/Pdt.G/2022/PN.Tng dan surat keterangan yang dibuat tulisan tangan oleh ketua RT 005/006 Kelurahan Sukasari, Kec. Tangerang yang menyatakan, bahwa Her tinggal di kakaknya di RT 005/006 Kel. Sukasari, Kecamatan Tangerang, dan hal tersebut membuat Muhamad Suhaepih. S. IP, terkejut atas adanya bukti temuan tersebut.

Awak media yang mengkonfirmasi warga yang menyerahkan bukti temuan tersebut, pada Jum'at pagi ( 22/12/2023 ) mendapat penjelasan, bahwa telah mendapatkan bukti, bahwa salah satu pemilih dari RT 01 RW 10 kelurahan Sangiang Jaya, ingkar saat disumpah fakta integritas, karena yang bersangkutan tidak tinggal di Taman Cibodas RT 01 RW 10, tapi yang bersangkutan tinggal ditempat kakak nya dan warga tersebut juga menjelaskan, bukti temuan diperkuat pula dari adanya salinan putusan pengadilan No. 914/Pdt.G/2022/PN.Tng dan juga diperkuat dengan adanya surat keterangan yang dibuat oleh ketua RT 05/06 kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, yang mana ditulis dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Her tinggal sementara ditempat kakaknya di RT 05/06 kelurahan Sukasari selama 2 tahun, jadi dengan adanya bukti - bukti tersebut, maka kami anggap suaranya dianggap tidak sah, sehingga yang berhak menjadi Ketua RW adalah dr Willy dan apabila tetap dipaksakan dengan hasil seri, maka warga yang telah menyerahkan bukti temuan tersebut, mengangap, bahwa pemilihan ketua RW 10 yang baru itu, cacat hukum.
Beberapa warga Taman Cibodas RW 10 yang berhasil dijumpai awak media, tetap menginginkan agar pemilihan ketua RW 10 yang baru, dilakukan secara langsung oleh warga dan warga pun berharap agar panitia beserta Lurah Sangiang Jaya bisa memenuhi aspirasi dan keinginan mayoritas warga.
Ketua panitia pemilihan ketua RW 10, Muhamad Suhaepih, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Sabtu ( 23/12/2023 ) hanya membalas, " berterimakasih atas informasinya ".
( Red )