Sesuai Undang - Undang Nomer 14, Komisi Informasi Di Tingkat Kota Dan Kabupaten Dapat Dibentuk


Kota Serang. Mengacu kepada Undang - undang nomer 14 , disebutkan bahwa  tiap - tiap Kabupaten dan  Kota dapat membentuk  Komisi Informasi ( KI ). Hal itu disampaikan oleh  Hilman  M.Si, Wakil Ketua  Komisi Informasi ( KI ) Provinsi Banten saat di  wawancarai langsung  oleh awak media  di ruang sidang  sengketa informasi publik Provinsi  Banten, pada Rabu (7/9/2023 ).




" Sesuai undang - undang , memang di tiap - tiap Kabupaten dan Kota dapat di bentuk  Komisi Informasi, namun , tentunya hal itu dikembalikan kepada masyarakat, para stakeholders , para aktifis , para pemangku kebijakan dan para anggota dewan yang ada didalamnya, apakah  mersa perlu atau ada keinginan kuat  untuk membentuk Komisi Informasi ", ujar Hilman .


Saat ditanya sampai sejauh mana pentingnya  di bentuk Komisi Informasi ( KI) di tingkat Kabupaten dan Kota, dirinya menjelaskan bahwa  pembentukan Komisi Informasi di tingkat Kabupaten dan Kota sangat penting , untuk membantu masyarakat juga badan publik itu sendiri 


"   Untuk menjaga pelayanan Informasi publik sekaligus untuk membantu masyarakat juga badan publik , tentunya di kabupaten dan kota di Provinsi  Banten perlu di bentuk Komisi Informasi, sehingga bila ada komponen masyarakat yang  merasa kecewa atau tidak puas dengan pelayanan informasi  yang diberikan oleh badan  publik dan ingin memprosesnya di Komisi Informasi aksesnya lebih mudah, dengan demikian  tentunya hal itu akan membantu masyarakat juga badan publik  itu sendiri ", jelas  Hilman yang juga akademisi di    salah satu perguruan tinggi di Kota Tangerang.

( A/S )