Tangerang. Duasisinews.my.id. Meski belum memasuki masa kampanye, yang akan dimulai bulan November 2023 mendatang, namun gambar para Caleg sudah menjadi " penghuni" pohon dan tiang listrik, ini sudah mulai terlihat, baik di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan.
Menurut Kabid Humas Media Center Indonesia ( MCI ) DPC Kota Tangerang, Mochamad Soleh, " alat peraga kampanye ( APK ) yang seharusnya dipasang pada masa kampanye terbuka malah dipasang di luar jadwal kampanye. Iklan yang dianggap hanya sebagai alat peraga politik dan iklan komersial, dipasang pula di papan reklame dan billboard. Banner, spanduk maupun baliho sebagai alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin dan diduga tidak membayar pajak, maka pemerintah diminta untuk segera menertibkan. Begitu pula jika memiliki izin dan membayar pajak, tetapi dipasang pada tempat yang tidak sesuai, maka hal itu pun tidak dibenarkan ", ujar M. Soleh.
Kabid Humas MCI Kota Tangerang ini uga meengharapkan pemerintah daerah Kota Tangerang, untuk melakukan penertiban baliho, spanduk dan banner yang tempat pemasangannya mengganggu keindahan dan ketertiban.
" Kami dari MCI Kota Tangerang, meminta khususnya kepada Pemkot Tangerang, melalui Satpol PP untuk segera menertibkan alat peraga para caleg yang merusak estetika lingkungan " ujar Humas MCI Kota Tangerang, yang dijumpai di Sekretariat MCI Kota Tangerang, pada Senin ( 4/9/2023 ).
Humas MCI Kota Tangerang ini juga menambahkan, " alat peraga sosialisasi para Caleg sangat banyak terpampang di tiang listrik, pohon hingga median jalan yang terkadang dipasang secara asal asalan sehingga mengganggu keindahan dan ketertiban jalan dan kita lihat dibeberapa titik jalan jalan di Kota Tangerang, banyak pemandangan foto para Caleg " mejeng " dipohon, tiang listrik dan pedesterian jalan dan hal ini harus ditertibkan ", pungkas M. Soleh.
( Asep )