Ini Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Sedekah Menurut Al Qur'an Dan Hadits, Siapa Saja?


Tangerang. Duasisinews.my.id. -  

Ibadah bersedekah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Arti sedekah adalah memberikan sebagian harta yang di miliki kepada orang lain yang membutuhkan dan harus dilakukan dengan ikhlas. Anjuran bersedekah tercantum dalam Al Qur'an dan hadits, seperti dalam surat Al Baqarah ayat 274, Allah SWT berfirman, " orang - orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang - terangan, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak ( pula ) mereka bersedih ".


Namun tidak semua orang berhak menerima sedekah. Ada beberapa golongan yang tidak berhak menerima sedekah, baik karena sudah memiliki harta yang cukup atau karena ada larangan yang syar'i. 


Ini beberapa golongan yang tidak berhak menerima sedekah menurut beberapa sumber, yakni :


1. Orang karir

Dikutip dari buku saku Terapi Bersedekah karya Manshur Abdul Hakim, bahwa para ulama dan ahli fikih menyepakati bahwa memberikan sedekah kepada orang kafir atau atheis hukumnya haram. 

Ibnu Mundzir mengatakan bahwa, semua ulama sepakat bahwa kafir dzammi ( orang kafir yang dilindungi ) tidak berhak menerima sedekah, hanya yang beragama Islam saja yang mendapatkan sedekah.


2. Bani Hasyim dan Budak Mereka

Yang dimaksud Bani Hasyim adalah keturunan Ali bin Abi Thalib, keturunan Ja'far Abi Thalib dan keturunan Harits bin Abdul Muthalib.

Rasulullah SAW bersabda, " Sungguh sedekah itu tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad, sebab, sedekah itu adalah kotoran harta  manusia " ( HR. Muslim )


3. Orang tua, Anak dan Istri

Para ulama sepakat untuk melarang memberi zakat dan sedekah kepada orang tua, anak dan istri, karena adalah orang yang harus diberikan nafkah, bukan sedekah.


4. Proyek Konstruksi

Dikutip dari buku Fikih Sunnah jilid 2, karya Sayyid Sabiq, bahwa zakat atau sedekah tidak boleh diserahkan untuk pembangunan konstruksi, seperti pembangunan masjid, jembatan, perbaikan jalan dan lain lain, meskipun bernilai ibadah.

Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah  ayat 60, yang artinya, " Sesungguhnya zakat - zakat itu hanyalah untuk orang - orang fakir, orang - orang miskin, pengurus - pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya untuk ( memerdekakan ) budak, orang - orang yang berhutang, untuk jalan Allah SWT dan orang - orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah SWT. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.

( Red/ms )