Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Sampaikan Masa Akhir Jabatan H. Arief R Wismansyah - H. Sachrudin


Tangerang. Duasisinews.my.id - Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo S.IP. ,menyampaikan masa akhir jabatan Walikota dan Wakil Walikota, H Arief R Wismansyah dan H. Sachrudin yang akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2023 dan nantinya akan digantikan posisinya oleh Pj Walikota.


Hal tersebut disampaikan Gatot Wibowo, digedung DPRD Kota Tangerang, pada Selasa ( 22/8/2023 ) dan mengharapkan, Pj Walikota Tangerang, nantinya adalah pejabat yang faham dengan kultur masyarakat Kota Tangerang, khususnya dalam bidang kebijakan pembangunan, agar dapat melanjutkan pembangunan yang saat ini sudah baik dan juga nantinya mempunyai sikap profesional, jangan berpolitik praktis, dapat melanjutkan pembangunan dan dapat menjalin komunikasi dengan baik dengan para  stake holder di Kota Tangerang.


Gatot4 Wibowo  menjelaskan,  berdasarkan Permendagri nomer 4 tahun 2023 pada pasal 9, secara narasi  memberikan  ruang  kepada pejabat  lokal  akan  lebih  besar untuk dapat menempati posisi sebagai Penjabat Walikota.


" Ya kita inginnya Penjabat Walikota Tangerang, nantinya yang faham dengan Kota Tangerang dan minimal eselon IIB atau setingkat Kepala Dinas ", ujar Gatot Wibowo.


Ditambahkan oleh Ketua DPRD ini, " pada tanggal 2 September 2023, DPRD secara resmi akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, bahwa jabatan Arief Wismansyah dan Sachrudin akan berakhir pada tanggal 2 Desrmber  2023 ", tutur Gatot.

(Red)