Tangerang Selatan. Duasisinews.my.id - Proyek kawasan pemukiman kumuh di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang diduga terjadi praktek KKN dalam proses lelang tender proyek, Kabag ULP Kota Tangerang Selatan, H Hardi, menyebutkan bahwa hal itu bisa dipertanyakan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) Kota Tangerang Selatan.
" Adanya dugaan praktek KKN proses lelang tender kawasan kumuh Kecamatan Ciputat seolah - olah sumbernya dari ULP , itu tidak benar, teman - teman bisa mempertanyakan hal itu kepada APIP Kota Tangerang Selatan provinsi Banten ", ujar Hardi Kepala Bagian ULP Dinas Perkimtan Kota Tangerang Selatan saat diwawancarai langsung di ruang kerjanya, pada Selasa siang ( 22/8/2023 ).
Saat ditanya terkait PT Raissa , pemenang lelang tender yang dinilai kurang berpengalaman, Hardi memperlihatkan sekaligus membacakan isi surat yang dikirim dari kelompok kerja pemilihan penanganan kawasan Ciputat Nomor 000.3.3 /140.1/Ket / 2023 tentang keterangan informasi terkait dengan perihal Sertifikat Surat Badan Usaha ( SBU ) pada paket pekerjaan kawasan Ciputat Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2023.
" Ini surat dari kelompok kerja yang menerangkan bahwa PT Raissa Karunia Abadi telah memenuhi persaratan dengan melampirkan bukti kontrak pengalaman pekerjaan pada bidang yang sama dalam dokumen penawarannya ", terang Hardi kepada awak media.
Lebih lanjut Hardi berharap kepada masyarakat yang terlibat kontrol sosial , jangan hanya mengkritisi tapi harus bisa memberikan solusi.
" Kami sangat senang dengan adanya kontrol sosial, karena bagaimanapun juga kontrol sosial dibutuhkan dalam upaya mengawasi , mendampingi , menjaga dan sekaligus juga mengkritisi perkembangan proses pembangunan, namun kami berharap kontrol sosial tidak hanya sebatas mengkritisi tapi juga bisa memberikan solusi kepada kami " , harap H. Hardi
( A/S )