Siaran Pers, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan


Tanggapan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan,  Terhadap Isu Pengeluaran Siswa Di  SDN Ciater 2


Tangerang Selatan. Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025 Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait isu pengeluaran siswa di SDN Ciater 2, yang disebut-sebut terkait dengan kritik orang tua terhadap dugaan pungutan liar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan memberikan klarifikasi sebagai berikut :


1. Pernyataan Tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah memberikan arahan atau instruksi kepada pihak sekolah untuk mengeluarkan siswa hanya karena kritik yang disampaikan oleh orang tua siswa. Setiap kebijakan yang diambil oleh sekolah harus selalu berdasarkan pada aturan yang berlaku dan mengutamakan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan.


2. Penanganan Laporan Dugaan Pungutan Liar 

Kami juga menegaskan bahwa setiap laporan atau keluhan yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.


3. Keterbukaan terhadap Kritik dan Masukan 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Kritik yang konstruktif sangat dibutuhkan untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kota Tangerang Selatan. Kami mendorong masyarakat untuk terus aktif memberikan saran yang membangun.


4. Saluran Resmi untuk Menyampaikan Keluhan  

Kami mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua siswa, untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait layanan pendidikan melalui saluran resmi yang telah disediakan. Hal ini penting agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kota Tangerang Selatan.


- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan -



Pewarta : Aldo 

Ini Tanggapan Ketum FBB, Terkait Skandal Oplosan BBM Di Pertamina


Tangerang. Duasisinews. Ramainya pemberitaan tragedi atau skandal Pertamina terkait adanya oplosan bahan bakar minyak ( BBM ) khususnya Pertamax, di tanggapi oleh  Ketua Umum Ormas Front Banten Bersatu ( FBB ) dan juga Ketua Koordinator Bolone Mase provinsi Banten, H. Moch. Soleh MA., yang di jumpai di kediamannya di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu ( 9/3/2025 ).


Menurut Ketua Umum Ormas FBB, " Terkait tragedi di Pertamina, yang mana pengoplosan BBM yang di motori oleh para punggawa pemangku kekuasaan di negri ini, NKRI yang tercinta ini, dari dulu di kumandangkan bahwa subsidi jangan sampai  salah sasaran. Subsidi jangan sampai salah penerima. Ingat bos,  berapapun harga minyak kalau untuk konglomerat  ga jadi masalah, tapi ketika aturan itu di gulirkan, dampak dari aturan itu tetap yang kena imbasnya adalah rakyat di bawah, nah terkait pengoplosan BBM ini terbalik, rakyat banyak yang memberikan  Subsidi ke mereka - mereka orang besar pemangku kebijakan. Jadi kalau masalah ini tidak di usut tuntas sampai ke akar nya dan pengusutan nya pun harus cepat dan tepat. Kalau di lama lamain, pasti masuk angin seperti biasa nya. Ketutup kasus baru yang lama hilang entah kemana rimba nya ", ujar Bang Haji Soleh, sapaan akrabnya.



" Kami rakyat kecil sudah cape ngikutin persandiwaraan  keadaan yang ada di negeri tercinta ini. Tunjukan sekarang,  bahwa Indonesia bisa maju, bisa adil, bisa merata, walau pun tidak sama. Indonesia bukan punya segelintir orang saja.Tetapi Indonesia punya semua rakyat Indonesia. Sekarang hukum tidak tebang pilih lagi. Tidak tumpul ke atas tajem ke bawah. Tetapi hukum sekarang tajam ke atas tajam juga ke bawah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ", tutup Bang Haji Soleh.


Pewarta : Aldo 

Mediasi Masalah Tanah Tertunda, Kades Kramat Harus Bertanggung Jawab


Tangerang. Duasisinews. Mediasi pertama yang sempat tertunda terkait permasalahan bidang tanah seluas 3.664 meter persegi dengan nomer AJB 1392/2015 milik Ami Binti Imang dan AJB nomer 1393/2015 milik Nursami yang berada di wilayah Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, belum ada kejelasan kapan akan diadakan mediasi selanjutnya, setelah mediasi pertama tertunda, dikarenakan pemilik tanah sebelumya, yakni H. Maman Lukman, tidak hadir, padahal menurut penjelasan Kepala Desa Kramat, H. Nur Alam, ahli waris dari almarhum H. Bai tersebut, sudah di undang melalui surat resmi.


Saat di jumpai di kediamannya, seorang putri dari Bu Nursami, mengatakan, " saya kecewa dengan sikap Kades Kramat yang kurang kooperatif dan seolah olah melalaikan dan menunda-nunda permasalahan tanah yang belum selesai, karena Kades Kramat, H Nur Alam, sebagai perantara atau mediator pada saat transaksi dan semua surat surat tanah, awalnya juga dipegang oleh H Nur Alam selama 5 tahun lebih, jadi wajar kami menanyakan sejauh mana sikap H Nur Alam bertanggung jawab terhadap permasalahan ini ", ujar putri dari Bu Nursami.


" Setidaknya ada kabar dari Kades Kramat, tapi setelah seminggu mengadakan mediasi pertama yang akhirnya tertunda, kenapa H Nur Alam seolah diam saja dan gak merasa bersalah, padahal jelas - jelas H. Alam ikut terlibat dalam transaksi jual beli tanah milik orang tua saya dan juga sempat surat surat tanah dipegang oleh H Nur Alam, tapi alhamdulilah, untungnya semua surat tanah tersebut, sudah di tangan kami ", ungkap putri dari Bu Nursami.


" Kami berharap, semoga H. Nur Alam bertanggung jawab atas persoalan ini, karena dari awal, kan Lurah Alam yang jadi perantara atau mediator saat orang tua saya bertransaksi dan transaksi jual beli tanah termasuk pembayaran tanah tersebut, dilakukan di rumah Lurah Alam, jadi wajar jika kami minta tanggung jawab dari Lurah H. Nur Alam ", pungkas putri dari pemilik tanah, Bu Nursami.


Saat awak media yang mendatangi kediaman dan vila milik Kades Kramat, untuk konfirmasi pada Selasa petang ( 4/3/2025 ) tidak dapat menemui Kades Kramat, karena H. Nur Alam tidak berada di tempat, menurut penjelasan dari  seorang wanita yang berada di kediaman Kades Kramat, Lurah Nur Alam sedang keluar, tidak ada di rumah. Begitu pula saat awak media mendatangi vila milik H Nur Alam, seorang pria paruh baya mengatakan, bahwa Lurah Alam tidak ada, sehingga awak media tidak dapat menemui dan tidak bisa konfirmasi kepada Kades Kramat.


( Red )

Diskominfo Kabupaten Tangerang, Klarifikasi Berita Yang Beredar Terkait Iklan

 


Tangerang. Duasisinews. Klarifikasi dari Diskominfo Kabupaten Tangerang melalui Kabid Pelayanan, Suryadi atas berita yang beredar terkait iklan kepada awak media, pada Selasa ( 25/02/2025 ).


Saat dikonfirmasi beberapa berita yang beredar di Media online, untuk menelusuri akar persoalan yang sebenarnya kami dari media, meminta bertemu kepada Kepala Bidang Pelayanan mengenai polemik yang beredar, hari ini telah dijelaskan secara gamblang dan transparansi jawaban dari Kabid Suryadi dalam ruang kerjanya.


Suryadi menjelaskan, "  bahwa tidak benar isu yang beredar terkait anggaran 5 sampai 10 juta yang diberikan oleh masing-masing Media yang disebut, pagu anggaran terbatas sehingga hanya mampu mengkoordinir beberapa Media saja ", ujar Kabid Suryadi dalam keterangannya.


Ditambahkan oleh Suryadi, " kami sebatas desain untuk mengucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 sebagai apresiasi perangkat organisasi daerah. Fungsi diskominfo berperan saat momentum dianggap sakral khususnya wilayah kabupaten Tangerang apalagi ini terkait orang tua kita yang resmi memimpin lima tahun kedepan dalam membangun kabupaten Tangerang ", ujar Suryadi.


" Untuk OPD memang tidak semua berkoordinasi dengan diskominfo, sebagian memiliki kebijakan administrasi masing-masing, dan juga memang tidak diketahui oleh Ibu Intan Nurul Hikmah sebagai wakil Bupati, akan tetapi, sekali lagi kami tegaskan bentuk apresiasi perangkat daerah, jawab Suryadi saat dikonfirmasi beredarnya WhatsApp,  bahwa tidak ada izin dari wakil Bupati itu benar ", dalam keterangannya kepada media.


Kami sebagai insan pers mencoba ingin kontribusi pemberitaan media online yang bukan sekedar subyektif tapi lebih substansial secara objektif, menyikapi beragam persoalan, akan tetapi mari kita bersama membangun memberikan saran pendapat yang profesional, saat mendapatkan informasi terlebih dahulu cek and ricek supaya pemberian yang disajikan kepada publik mencerminkan edukasi dan juga narasi yang objektif, sehingga tidak menjadi bias ataupun anomali yang merugikan para pihak.


" Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dalam tata kelola pemerintahan atau good Government, itu butuh sinergitas, kolaborasi yang harmonis agar tumbuh mutualisme dan simbiosis antara peran masyarakat dan juga penyelenggara pemerintahan sebagai publik policy, Suryadi sangat apresiasi masukan yang positif terhadap pemerintah untuk bersama-sama membangun khususnya wilayah kabupaten Tangerang ", pungkasnya.


Pewarta : Aldo 

Truk Tanah Kembali Langgar Perbup No.12 Tahun 2022, Bikin Resah Warga Dan Pengguna Jalan


Tangerang. Duasisinews. Aktifitas  truck angkutan tanah yang beroperasi di luar jadwal yang telah di tentukan, mengganggu kenyamanan warga dan para pengguna jalan lain di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terpantau oleh Tim Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ) pada Senin ( 24/2/2025 ).



Budi Irawan selaku ketua Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ) sangat menyayangkan kegiatan tersebut yang sangat mengganggu aktifitas pengguna jalan, selain itu jika hujan, jalanan akan menjadi becek dan licin, tentu berbahaya dan ketika kering  juga sangat terganggu dengan debu.


Budi menjelaskan, "  bahwa kegiatan angkutan truck tanah tersebut patut diduga, ada andil dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. yang memberi izin operasional namun hanya mengambil keuntungan pribadi saja, tetapi tidak bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar dan pengguna jalan ", ujar Budi yang di jumpai di Sekretariat FMBN.


Atas kegiatan truck tanah tersebut, Budi juga menerangkan bahwa akan melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait,  khususnya pemilik lahan, Satpol-PP, hingga Dishub. Izin administrasi tata ruang dan bangunan, apakah sudah melakukan ataukah jangan-jangan belum melakukan sekedar koordinasi lingkungan,"ujar Budi Irawan.


Pasalnya belum waktu jam operasional truk telah menabrak perbup No.12 Tahun 2022 dan juga pasal 207 tentang lalu lintas, ini patut diberikan sanksi bagi pemilik lahan. Sebagai kewenangan pemerintah daerah kita akan berikan surat untuk segera menegur, dan menindak tegas agar tertib sesuai regulasi yang berlaku.


" Hal ini bertujuan agar meminimalisir dampak buruk bagi pengguna jalan umum, yang dirasakan oleh masyarakat tidak berlarut-larut dan supaya menjadi perhatian oleh pemerintah setempat untuk segera dilakukan penertiban dan juga kenyamanan masyarakat ", ungkapnya.


Saat diminta keterangan, salah satu pekerja kepercayaan pemilik lahan, kepada awak media, mengatakan, " saya hanya menjalankan perintah kantor". Saat ditanya siapa pemilik lahan? pekerja menjawab tidak tahu,  kami hanya menjalankan perintah dari kantor ujar inisial R di lokasi.


" Kami berharap Kewenagan pemerintah daerah menjalankan fungsi pelayanan sebagai perpanjangan dan pelaksana perbub juga Dishub harus responsif lakukan tindakan preventif sebelum konflik sosial terjadi di kalangan masyarakat ", pungkas Budi Irawan yang di dampingi Bendahara FMBN, Solehuddin.


( Red )

Mediasi Di Kantor Desa Kramat, Terkait Tanah, Terpaksa Ditunda



Tangerang. Duasisinews. Mediasi terkait tanah yang berada di kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang mediasinya di adakan di kantor Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Minggu ( 23/2/2025 ) terpaksa ditunda, hal tersebut disebabkan karena salah satu pihak, yakni pemilik tanah sebelumya, tidak dapat hadir memenuhi undangan yang telah dibuat dan di sampaikan oleh Kepala Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, H. Nur Alam.




Saat akan mediasi, telah hadir diantaranya, Kepala Desa Kramat, H. Nur Alam, Binamas, Babinsa, Staf Desa Kramat, mantan Sekdes Sukawali, warga yang saat ini telah membeli tanah dan telah memiliki dokumen kepemilikan serta Pihak Kuasa dari pemilik tanah.


Menurut Kades Kramat, H Nur Alam, " pihak pemilik tanah sebelumya, yakni H. Maman, sudah kami undang melalui surat tertulis, tetapi H. Maman tidak dapat hadir pada saat mediasi,  dikarenakan ada urusan pernikahan keluarganya dan untuk mediasi, akan di jadwal ulang atau schedule ulang dan kami akan mengundang kembali H. Maman, untuk waktunya akan di sesuaikan, agar tidak menggangu aktivitas H. Maman, sehingga yang bersangkutan dapat hadir pada saat mediasi ", tutur H. Nur Alam.



Pemilik tanah saat ini, yakni Nursami dan Ami, yang didampingi keluarganya, merasa kecewa dengan tidak hadirnya H. Maman yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Bai Junaedi selaku pemilik tanah sebelumya, yang saat ini berdasarkan keterangan surat dan dokumen, bidang tanah yang berada di kampung Sukadiri, RT 03/07 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah di miliki dan sudah atas nama Nursami dan Ami binti Imang. 


" Kami dari pihak pemilik tanah yang telah membeli tanah tersebut dari ahli waris H. Bai dan telah punya surat dan dokumen yang ada dan sudah atas nama ibu saya, Nursami, meminta kepada Pak H. Nur Alam selaku Kepala Desa Kramat yang menjadi mediator atau perantara pada saat transaksi jual beli tanah yang berada di kampung Sukadiri, Desa Sukawali, untuk menjadwal ulang dan segera mengadakan mediasi ulang, agar permasalahan tanah ini cepat selesai, karena kami selaku pemilik tanah saat ini, sangat di rugikan, karena permasalahan ini sudah berjalan selama lebih kurang 6 tahun, kasihan ibu saya, Bu Nursami dan saudara saya, Bu Ami yang sudah membeli tanah tersebut, tapi ternyata tanahnya bermasalah, jadi mohon kepada Pak Kades untuk segera menjadwal ulang mediasi, agar masalah ini cepat selesai ", ujar salah satu anak kandung dari Nursami, saat di jumpai di kediamannya di wilayah Desa Kramat.


( Red )

Ketum Ormas FBB Kecewa Dengan Pelayanan Bank BNI Yang Dianggap Kurang Profesional


Tangerang. Duasisinews. Pelayanan salah satu Bank BUMN, yakni BNI dianggap pelayanannya tidak memuaskan nasabahnya. Salah satu nasabah Bank BNI, H. Moch. Soleh MA., mengeluhkan pelayanan Bank plat merah tersebut yang di anggapnya telah mengecewakan nasabah dan terkesan pelayanannya kurang profesional.



" Saya selaku nasabah Bank BNI merasa kecewa dengan pelayanan pihak bank. Yang mana saya datang ke Bank  KCP Cimone yang terletak di Jalan Beringin Raya , Perum Satu, Kota Tangerang, sekitar jam 13 lewat 10 menit, mengambil antrian dan menunggu sampai jam 13.30. Belum ada karyawan resepsionis mau pun teler atau kasir yang duduk di kursi kerja di mana seharusnya mereka tugas. Yang ada hanya satpam, ketika di tanya, apa dan bagaimana, cuman bisa jawab, " nanti aja nunggu ". Ini salah siapakah, apa salah manajemen atau karyawan  yang seenak nya kerja. Sebagai pelayan masyarakat dan nasabah bank, atau bagaimana ", kata H. Moch. Soleh, MA., Ketua Umum Ormas Front Banten Bersatu ( FBB ).


" Saya sebagai nasabah Bank BNI merasa kecewa dengan kejadian itu, bekerjalah dengan baik dan benar sesuai S.O.P serta layanilah nasabah dengan pelayanan yang baik dan profesional ", pungkas H. Moch. Soleh.


Pewarta : Aldo